Hak Moral, Indikasi Asal, dan Hak Kebudayaan

Oleh Miranda Risang Ayu
Opini, Pikiran Rakyat, Selasa 4 Desember 2007.

Belum lama berselang, saya mengunjungi penggiat sekaligus pewaris batik pekalongan. Begitu saya mengatakan maksud saya untuk meneliti kemungkinan penguatan perlindungan atas batik mereka selain dengan Hak Cipta, kontan keluhan berhamburan.

Puluhan tahun silam, sejumlah pebatik pekalongan diundang ke Malaysia untuk memeragakan kebolehannya membatik. Dengan hati bersih dan kebanggaan naif untuk turut mengharumkan nama bangsa, mereka memenuhi undangan itu. Akan tetapi, orang Malaysia itu murid yang bukan hanya pintar, tapi juga cerdik.

Begitu memahami seluk-beluk pembuatan dan pengayaan corak khas batik pekalongan, mereka membuat pola-pola desain tersendiri dengan motif floral dan warna yang mirip sekali dengan batik pekalongan. Hasil “kreasi” itulah yang kemudian didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual mereka.

Pemerintah Kota Pekalongan bereaksi dengan mendata berbagai corak batik khas Pekalongan lalu mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Tangerang. Kini, puluhan corak batik asal Pekalongan telah “diamankan” melalui perlindungan Hak Cipta.

Tentu saja, pendaftaran itu tidak serta-merta menghapus hak para pendaftar di Malaysia. Masalahnya, mereka sudah lebih awal mendaftarkan “kreasi” batiknya, yang kini mulai dikenal luas di mancanegara sebagai batik malaysia. Tampaknya, mereka juga dapat membuktikan bahwa corak batik karya mereka memiliki orisinalitas tertentu yang beda dengan batik pekalongan.

Dalam Hak Cipta, kreasi independen dua seniman yang mirip memang bisa sama-sama mendapat perlindungan, selama dapat dibuktikan bahwa kreasi itu tidak dihasilkan dari niat buruk mencontek. Apalagi kalau “contekan” itu berasal dari karya seni tradisional yang memang masih sulit dilindungi secara menyeluruh oleh sistem Hak Kekayaan Intelektual yang kini umum berlaku, yang umumnya diturunkan dari Perjanjian Internasional TRIPS 1994 (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights 1994).

Milik bersama

Mengapa bisa begitu? Argumen hukum yang paling mudah disodorkan adalah, karena kebanyakan karya tradisional sudah jadi milik umum. Agar dapat dilindungi, harus jelas lebih dulu siapa penciptanya. Padahal sulit menemukan individu pencipta karya seni tradisional. Kalaupun bisa, sering kali penciptanya sudah meninggal lebih dari 50 tahun lalu. Padahal, perlindungan Hak Cipta rata-rata hanya berlaku sepanjang hidup pencipta ditambah 50 tahun. Lebih dari jangka waktu itu, karya itu harus dianggap sudah menjadi milik umum.

Kalaupun hukum Hak Cipta nasional sekarang telah melakukan terobosan dengan memungkinkan pemerintah mengambil alih pengelolaan hak untuk kepentingan pencipta yang tidak diketahui identitasnya, jangka waktu perlindungannya juga rawan perdebatan.

Alhasil, batik pekalongan, angklung sunda, “Rasa Sayange”, dan reog ponorogo, jika tampil murni sebagai karya tradisional tanpa “sentuhan baru” dari individu yang masih hidup, juga adalah kekayaan tradisional yang sudah jadi milik bersama. Inilah yang membuat perlindungan Hak Cipta yang kini berlaku bisa saja bicara, tetapi tidak banyak.

Hak moral

Hak Cipta juga meliputi Hak Moral. Hak Moral tercantum dalam Konvensi Bern dengan Malaysia dan Indonesia terikat di dalamnya. Hak Moral bukan hak ekonomi, tetapi ada untuk melindungi integritas ciptaan serta hak pencipta untuk tetap dicantumkan namanya, sekalipun ia sudah tidak lagi memiliki hak untuk menerima keuntungan ekonomi dari ciptaannya.

Ahli perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kebudayaan berdarah Aborigin Australia, Terri Janke menyatakan, Hak Moral sesungguhnya juga bisa dipakai, tidak hanya untuk melindungi integritas seorang pencipta dengan karyanya, tetapi juga integritas puluhan kelompok masyarakat pemangku tradisi Aborigin Australia dengan kekayaan tradisional mereka (Terri Janke dalam Sam Garkawe et.al, 2001).

Jadi minimal, jika ada reproduksi atau pemakaian baru dari karya-karya tradisi mereka, izin harus tetap dimintakan dan nama kelompoknya juga harus tetap disertakan. Karena karakter Hak Cipta merupakan hak individu, yang terjadi kemudian biasanya, seorang seniman Aborigin yang telah memiliki otoritas dari kaumnya, membuat karya berdasarkan tradisi mereka. Lalu, ketika karya itu diumumkan, ia mencantumkan namanya sekaligus nama daerah atau kelompok masyarakat Aborigin yang memberinya otoritas, sebagai satu kesatuan pemilik.

Hak atas Indikasi Asal

Selain itu, ada juga potensi perlindungan lain yang ditawarkan hukum, yakni perlindungan terhadap tanda, nama atau indikasi asal suatu barang, yang disebut perlindungan Indikasi Asal. Perlindungan ini terdapat dalam Perjanjian Paris untuk Perlindungan Hak Kekayaan Industrial 1883 (The Paris Convention for Protection of Industrial Property of 1883). Perjanjian internasional tersebut melindungi hak-hak kekayaan intelektual selain Hak Cipta. Sama dengan Konvensi Bern, perjanjian itu juga mengikat Malaysia dan Indonesia. Perjanjian Paris melarang setiap barang beredar dengan menggunakan Indikasi Asal yang salah atau menyesatkan.

Dalam hukum nasional Indonesia, Indikasi Asal sebetulnya juga telah diatur. Sayangnya, pengaturannya hanya merupakan bagian kecil dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Itu membuat penafsiran umum yang sempit di kalangan pakar hukum nasional, jika ada pembicaraan soal Indikasi Asal, pasti yang dibicarakan “hanyalah” sejenis merek dagang seperti Nike, Channel atau Prada.

Umumnya, lagu, tari-tarian, atau karya-karya artistik lain, memang bukan objek langsung dari Hak Merek, tetapi Hak Cipta. Jadi, belum apa-apa, sudah timbul persepsi bahwa penghubungan perlindungan Indikasi Asal dengan karya-karya tradisional yang berwujud karya-karya seni itu sudah “salah” dari awal.

Padahal, perlindungan Indikasi Asal tidak sesempit itu. Jika Indikasi Asal diartikan sebagai bagian dari Indikasi Geografis dalam arti luas, hanya saja belum didaftar, sejarah dan akar budaya setempat, termasuk tradisi pembuatannya, justru adalah salah satu syarat utama perlindungan, di samping faktor alamiah lainnya.

Perlindungan ini juga tidak mensyaratkan orisinalitas sekualitas Hak Cipta atau tingkat invensi setinggi paten. Yang “hanya” perlu dibuktikan adalah, suatu nama yang disandang oleh barang atau karya material terkait punya karakter yang unik, yang berasal dari pengaruh faktor alam dan sejarah budaya setempat. Jadi, perlindungan atas Indikasi Geografis, termasuk Indikasi Asal, betul-betul menjunjung karakter lokal.

Singkatnya, perlindungan Indikasi Geografis dan Indikasi Asal, sesuai namanya, memang hendak melindungi dan menghormati “tempat asal” karya yang sebenarnya.

Menariknya, kepemilikan Indikasi Asal yang kini umum ditemukan dan diakui banyak negara, justru adalah kepemilikan kolektif dan bukan individual. Selain itu, sekali dilindungi, waktu perlindungannya akan berlangsung terus-menerus, selama kualitasnya terjaga. Yang perlu dilakukan hanyalah memastikan bahwa karya terkait sudah bisa disebut barang. Artinya, sudah ada dalam bentuk material, misalnya kaset.

Selain itu, karya itu pun masih terbukti tetap dirawat, dikembangkan, dan menjadi ekspresi identitas kelompok masyarakat yang tinggal di daerah itu sebagai suatu kesatuan wilayah (cluster). Karena Indikasi Asal cakupannya paling luas, maka kesatuan wilayah itu bisa saja mencakup satu kota atau desa, beberapa desa yang bersebelahan dalam suatu provinsi, sebuah pulau dalam suatu negara, dan bahkan wilayah suatu negara. Contoh mudah, di dalam dompet atau tas Strandbag, salah satu merek terkenal Australia, biasanya juga terdapat keterangan Made in China, Imported by Strandbag, Australia. Keterangan Made in China itulah Indikasi Asal.

Kasus keju Feta

Kasus keju tradisional Feta mungkin adalah kasus paling menarik sekaligus kontroversial tentang “perebutan” tempat asal satu produk kekayaan tradisi. Feta adalah keju putih dari kambing atau domba yang selama ratusan tahun dihasilkan produsen lokal di Yunani. Keju ini kemudian terkenal ke mancanegara dengan nama tradisionalnya, Feta. Dalam bahasa Yunani, Feta berarti irisan. Nama tradisional itu secara tidak langsung mengaitkan produk dengan asal daerahnya, yakni Yunani. Karena terkenalnya, keju itu kemudian diproduksi juga di Perancis, Denmark, dan Jerman.

Awalnya, nama Feta telah dianggap menjadi milik umum, setidaknya di daratan Eropa. Tetapi kemudian, kasus bergulir terus dan penelitian ilmiah, termasuk survei konsumen terbaru, yang diadakan untuk menentukan apakah nama itu sudah betul-betul menjadi milik umum di wilayah Eropa (generik) pada pertengahan tahun 2005, tampil dengan hasil mengagetkan.

Ternyata, ciri khas keju tradisional Feta, baik dari segi tradisi pembuatan maupun asosiasi di benak sebagian besar konsumen, menunjukkan bahwa Feta masih berakar kuat di Yunani. Maka, dengan besar hati, produsen keju Feta di Perancis, Denmark, dan Jerman harus menghentikan produksi mereka. Paling tidak, mengganti sebagian unsur produksi mereka, termasuk pemakaian nama Feta yang terkenal itu, dalam jangka waktu lima tahun sekaligus mengembalikan kontrol atas produk itu kepada produsen lokal di Yunani.

Hak Kebudayaan

Kekayaan tradisional juga merupakan Hak Kebudayaan. Menurut Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia, Hak Kebudayaan adalah Hak Asasi. Hak Kekayaan Intelektual bisa dikatakan sebagai bagian dari Hak Kebudayaan karena kesamaan objek. Apalagi, jika objek itu juga sudah jelas terkait dengan Hak Atas Identitas, yakni sebagai salah satu faktor penentu identitas kultural. Menariknya, penegakan Hak Kebudayaan sebagai hak kolektif menuntut peran aktif pemerintah.

Pemerintah wajib mengambil langkah konkret, tanpa menunda, melindungi, mengisi, dan menegakkan Hak Kebudayaan itu. Jika tidak, identitas suatu kelompok budaya, yang merupakan sumber kekuatan mental kolektif, akan runtuh juga. Dalam konteks Hak Kebudayaan, Indonesia sebetulnya sudah meratifikasi kovenan tersebut, sedangkan Malaysia belum.

Singkatnya, Hak Moral, Hak Indikasi Awal, dan Hak Kebudayaan dapat dipakai untuk tetap mempertahankan kekayaan budaya Indonesia. Untuk menghormatinya, pemerintah Indonesia harus lebih tegas dan seluruh masyarakat Indonesia pun harus lebih banyak belajar.

Masyarakat negara tetangga pun, terutama Malaysia, harus turut serta belajar. Proses pembelajaran ini tidak mudah, tetapi merupakan kemestian. Jika tidak, integritas bangsa dan harmoni hubungan antarsesama bangsa serumpun akan menjadi taruhannya.***

Penulis, esais, dosen Fakultas Hukum Unpad Bandung, dan kandidat Doktor di Law Faculty, University of Technology Sydney, New South Wales, Australia.

25 thoughts on “Hak Moral, Indikasi Asal, dan Hak Kebudayaan

  1. Pemerintah harus cepet2 nganbil kputusan donkz, gak mau dech kita disama-samakan ama negara yang gak selevel ma kita, hidup kekayaan indonesia

    from XI IPA 3 SMANIKA

  2. mb Atik aku mampir yaa…demam batik berwal “ngikutin fashion” ini akhirnya bikin aku bener2 apreciate banget sama kebudayaan kita yang satu ini….makasih tulisannya ya mbak.

  3. Apakah artinya para pembatik & pelaku seni tradisional yg lain harus menolak tawaran untuk mengajarkan seni & budaya tradisional kita pada setiap orang Malaysia?

  4. Jadikanlah saya presiden karna SBY tak secakap saya dalam berbicara, baik dalam dan luar negeri, SBY adalah orang yang payah dan gak mohek. Sedangkan saya masih anak kelas 2 smpn di kota Probolinggo dan cita-cita saya adalah menjadi presiden RI.

    NB : SBY Taek
    Merdeka,
    Probolinggo, 10 Agustus 2008

    Muhammad Rifqy Romadhoni

  5. Semoga Bapak bersedia menjadi pelopor untuk menyelamatkan salah satu aset seni budaya bangsa kita dari penjajahan/perampasan oleh bangsa lain. Batik hanyalah salah satu entry point bagi pencaplokan dan perampasan karya seni bangsa kita yang lainnya.

    Salam untuk semua,
    Musida Family

  6. Silahkan kunjungi website resmi kami :
    http://museumbatik.kotapekalongan.go.id/index.php

    isikan komentar pada buku tamu yang telah tersedia :
    http://museumbatik.kotapekalongan.go.id/index.php?option=com_easygb&Itemid=82

    atau kontak kami via email :
    museumbatik@kotapekalongan.go.id
    http://museumbatik.kotapekalongan.go.id/index.php?option=com_contact&Itemid=3

    Terima kasih,
    Salam Batik Indonesia!!

    Museum Batik di Kota Pekalongan Administrator

  7. Pingback: batik « Larasita
  8. Saya mohon maaf kepada bapak preseiden RI Susilo Bambang Yudhoyono karena saya telah menghina anda dalam komentar saya yang pertama, saya mengaku sangat menyesal telah melakukan hal itu saya mohon maaf yang sebesar besarnya kepada bapak, tolong maafkan saya. Saya memang tidak begitu menyukai anda tetapi saya akan tetap menyuport anda dalam segala hal yang anda lakukan untuk Indonesia Raya yang penting dimanapun anda berada jaganlah melupakan Indonesia Raya, saya sangat menyukai orang Seperti Bung Karno. Ialah orang yang paling pantas untuk memimpin bangsa Indonesia yang masih jauh dari sempurna ini. Saya atas nama Pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono

  9. Saya mohon maaf kepada bapak preseiden RI Susilo Bambang Yudhoyono karena saya telah menghina anda dalam komentar saya yang pertama, saya mengaku sangat menyesal telah melakukan hal itu saya mohon maaf yang sebesar besarnya kepada bapak, tolong maafkan saya. Saya memang tidak begitu menyukai anda tetapi saya akan tetap menyuport anda dalam segala hal yang anda lakukan untuk Indonesia Raya yang penting dimanapun anda berada jaganlah melupakan Indonesia Raya, saya sangat menyukai orang Seperti Bung Karno. Ialah orang yang paling pantas untuk memimpin bangsa Indonesia yang masih jauh dari sempurna ini. Saya atas nama Pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyon. Saya sangat menyesal

  10. Salam SUKSES untuk kita semua.
    agan/sist yg terhormat, kami dari pemegang merk dagang Batik aqila Menyediakan berbagai Produk BATIK murah dan berkualitas.

    KAOS batik – ANEKA batik – BAJU batik – KEMEJA batik – kaos BATIK – batik SARIMBIT- TOPI batik – CELANA batik – JAKET batik – JUAL batik – batik MURAH – GROSIR batik – PAKAIAN batik – batik PEKALONGAN
    JUAL ANEKA macam BATIK, TOPI, KAOS, BAJU, KEMEJA, CELANA, PAKAIAN, HARGA MURAH DAN GROSIR, terima PARTAI BESAR DAN KECIL

    silahkan kunjungi kami di toko online kami http://www.kaosbatikpekalongan.wordpress.com

    Kepuasan Anda berbelanja di tempat kami, adalah kebanggaan bagi kami.

  11. memang bukan hal yang mudah untuk mengurus terkait dengan hal yang dibahas di tulisan diatas..persoalan klasik yang kadang membuat kita jengkel…tapi terus berkarya saja agar bisa dibuktikan oleh dunia bahwa memang batik indonesia khususnya batik pekalongan memang layak di beli dipakai dan dijadikan koleksi setiap keluarga di dunia

Leave a comment